Make your own free website on Tripod.com

Hukum

Hukum | Pemerintahan | Palu Sidang | Informasi Kami
images.jpg

Berbicara Hukum PASTI Berbicara Keadilan
KEADILAN adalah apabila Anda merasa diuntungkan, dan pernyataan inilah yang selalu dinanti MEREKA yang memiliki KEKUASAAN

Pasal Kriminalisasi Pengguna Informasi Akhirnya Dicoret

Pembocor informasi yang beritikad baik mestinya dilindungi. RUU Keterbukaan Informasi Publik belum menyinggungnya

Rapat Panitia Kerja RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 10 September lalu akhirnya mencoret ketentuan ancaman pidana dan denda terhadap pengguna informasi. Semula Daftar Isian Masalah (DIM) No. 344 RUU KIP tersebut memuat klausul yang memungkinkan seorang pengguna informasi publik dipenjara dua tahun atau denda Rp500 juta jika menggunakan informasi secara melawan hukum.

 

Klausul ini lantas mendapat kritik dari banyak kalangan karena dianggap bisa menjerumuskan. Setiap informasi yang bersifat publik harusnya bersifat terbuka untuk digunakan oleh siapapun, tanpa harus dipaksakan digunakan untuk keperluan tertentu. RUU KIP justru mengatur informasi yang sudah terbuka bagi publik. “Adanya kriminalisasi bagi pengguna informasi akan memberikan atmosfir negatif bagi pengakses informasi,” kata pemerhati hak atas informasi, Josi Khatarina.

 

Selain DIM 344, masih ada sejumlah ketentuan lain yang memberikan ancaman pidana. Setiap orang bisa dipidana jika menghambat akses informasi. Hambatan itu dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan sengaja tidak memberikan informasi proaktif, dengan sengaja tidak memberikan informasi secara berkala, dengan sengaja tidak memberikan informasi serta merta, dengan sengaja tidak memberikan informasi setiap saat. Bukan hanya itu, pihak yang merusak atau menghancurkan informasi juga terancam pidana 1 sampai 5 tahun. Termasuk pula dalam pengertian ini, pihak yang menghilangkan sumber informasi publik.

 

Kriminalisasi dalam RUU KIP bukan hanya ditujukan kepada pengguna informasi. Badan publik penyedia informasi pun bisa dikenakan pidana jika terbukti dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik. Tentu saja badan publik diwakili oleh penanggung jawab ketersediaan informasi itu. Konsep semacam ini juga dikenal dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 Tahun 2007 tentang Akses Informasi di Pengadilan.

 

Pencoretan klausul DIM 344 itu juga disinggung dalam diskusi mengenai RUU KIP yang diselenggarakan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) di Jakarta, Rabu (12/9). Ancaman pidana pada klausul tersebut jauh lebih berat daripada usulan DPR sebelumnya yakni tiga bulan penjara atau denda lima juta rupiah. Belakangan Pemerintah mengusulkan ‘kenaikan’ ancaman penjara dan dendanya. Namun ketika berlangsung Rapat Panja dua hari lalu, Pemerintah tidak bisa menguatkan argumen apa yang dimaksud ‘menggunakan informasi secara melawan hukum’.

 

Jika yang dimaksud adalah kebocoran informasi yang dikecualikan, timbul pertanyaan tentang siapa yang dikriminalisasi: pembocor saja, atau termasuk pula orang yang menerima bocoran informasi. Jika demikian halnya, pasal ini dapat mengancam kehidupan kekuatan sipil dan pers di Indonesia.

 

Dalam konteks itu pula, Josi Khatarina mengkritik RUU KIP yang belum memasukkan klausul mengenai pembocor informasi yang beriktikad baik. Misalnya, ada pejabat negara yang hendak membongkar praktek korupsi di tempatnya bekerja, dan informasinya dianggap sebagai rahasia (dikecualikan). Padahal pegawai dimaksud mau membocorkan informasi itu semata karena berniat baik untuk membersihkan tempatnya bekerja. Orang semacam ini, menurut Josi, harus mendapat perlindungan dari hukum.

 

Gagasan itu juga mendapat apresiasi dari Arif Mudatsir Mandan. Ketua Panja RUU KIP itu menegaskan ‘pintu’ untuk mengajukan usulan masih terbuka, meskipun belum masuk ke dalam DIM. Prosedurnya, Panja hanya membahas berdasarkan DIM yang masuk. “Tetapi Panja boleh melaporkan usulan itu ke Pansus,” ujarnya.

 

Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi tinggal mengajukan usulan kepada Panja. Kalau dirasa penting, Panja akan melaporkan masukan itu ke Pansus. Kelak, Pansus-lah yang memutuskan apakah usulan itu diterima atau tidak.

 

Pada kesempatan yang sama, Mudatsir menjelaskan bahwa Panja DPR mengambil sikap yang tegas untuk meminimalisir pengaturan lanjutan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah lewat PPP. Pada pembahasan terakhir, hanya tiga bidang yang kelak akan diatur lewat PP, selebihnya diberikan kewenangan kepada Komisi Informasi. Ketiga bidang itu adalah tata cara memperoleh informasi, jangka waktu informasi yang dikecualikan, dan tata cara pembayaran denda.

 

Perkembangan terakhir, kata Mudatsir, tinggal soal pembayaran denda yang kemungkinan akan diatur Peraturan Pemerintah.

Kirim Berita atau Artikel ke-kumhan-pom@yahoo.com

books.gif; Size=180 pixels wide

TOP THREE
KATA BIJAK HARI INI
bY : bintang_yellowpg@yahoo.com

Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah laksana berada di atas mimbar yang terbuat dari cahaya.
Mereka itu orang-orang yang berlaku adil dalam menetapkan hukum
baik kepada rakyat maupun kepada keluarga

 

Sesuatu yang baik, belum tentu benar. Sesuatu yang benar, belum tentu baik. Sesuatu yang bagus, belum tentu berharga. Sesuatu yang berharga/berguna, belum tentu bagus.

 
ilham.bintang@infomedia.web.id

Doa memberikan kekuatan pada orang yang lemah, membuat orang tidak percaya menjadi percaya dan memberikan keberanian pada orang yang ketakutan.

 

KLIK DISINI Kirim Kata Bijak Anda

Please don't hesitate to get in touch if you have any questions or wish to discuss your specific needs.

LEGAL DISCLAIMER: The information at this web site is for advertising and general information purposes. This information is not intended to be legal advice for you to rely on. We recommend you contact the firm for specific questions.