Rapat Panitia Kerja RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 10 September
lalu akhirnya mencoret ketentuan ancaman pidana dan denda terhadap pengguna informasi. Semula Daftar Isian Masalah (DIM) No.
344 RUU KIP tersebut memuat klausul yang memungkinkan seorang pengguna informasi publik dipenjara dua tahun atau denda Rp500
juta jika menggunakan informasi secara melawan hukum.
Klausul ini lantas mendapat kritik dari banyak kalangan karena
dianggap bisa menjerumuskan. Setiap informasi yang bersifat publik harusnya bersifat terbuka untuk digunakan oleh siapapun,
tanpa harus dipaksakan digunakan untuk keperluan tertentu. RUU KIP justru mengatur informasi yang sudah terbuka bagi publik. “Adanya
kriminalisasi bagi pengguna informasi akan memberikan atmosfir negatif bagi pengakses informasi,” kata pemerhati hak
atas informasi, Josi Khatarina.
Selain DIM 344, masih ada sejumlah ketentuan lain yang memberikan ancaman pidana. Setiap
orang bisa dipidana jika menghambat akses informasi. Hambatan itu dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan sengaja
tidak memberikan informasi proaktif, dengan sengaja tidak memberikan informasi secara berkala, dengan sengaja tidak memberikan
informasi serta merta, dengan sengaja tidak memberikan informasi setiap saat. Bukan hanya itu, pihak yang merusak atau menghancurkan
informasi juga terancam pidana 1 sampai 5 tahun. Termasuk pula dalam pengertian ini, pihak yang menghilangkan sumber informasi
publik.
Kriminalisasi dalam RUU KIP bukan hanya ditujukan kepada pengguna informasi.
Badan publik penyedia informasi pun bisa dikenakan pidana jika terbukti dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik.
Tentu saja badan publik diwakili oleh penanggung jawab ketersediaan informasi itu. Konsep semacam ini juga dikenal dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 Tahun 2007 tentang Akses Informasi di Pengadilan.
Pencoretan klausul DIM 344 itu juga disinggung dalam diskusi mengenai RUU KIP yang diselenggarakan
Institut Studi Arus Informasi (ISAI) di Jakarta, Rabu (12/9). Ancaman pidana pada klausul tersebut jauh lebih berat daripada usulan DPR sebelumnya
yakni tiga bulan penjara atau denda lima juta rupiah. Belakangan Pemerintah mengusulkan ‘kenaikan’ ancaman penjara
dan dendanya. Namun ketika berlangsung Rapat Panja dua hari lalu, Pemerintah tidak bisa menguatkan argumen apa yang dimaksud
‘menggunakan informasi secara melawan hukum’.
Jika yang dimaksud adalah kebocoran informasi yang dikecualikan, timbul pertanyaan tentang
siapa yang dikriminalisasi: pembocor saja, atau termasuk pula orang yang menerima bocoran informasi. Jika demikian halnya,
pasal ini dapat mengancam kehidupan kekuatan sipil dan pers di Indonesia.
Dalam konteks itu pula, Josi Khatarina mengkritik RUU KIP yang belum memasukkan
klausul mengenai pembocor informasi yang beriktikad baik. Misalnya, ada pejabat negara yang hendak membongkar praktek korupsi
di tempatnya bekerja, dan informasinya dianggap sebagai rahasia (dikecualikan). Padahal pegawai dimaksud mau membocorkan informasi
itu semata karena berniat baik untuk membersihkan tempatnya bekerja. Orang semacam ini, menurut Josi, harus mendapat perlindungan
dari hukum.
Gagasan itu juga mendapat apresiasi dari Arif Mudatsir Mandan. Ketua Panja RUU KIP itu menegaskan ‘pintu’ untuk mengajukan usulan masih terbuka, meskipun belum
masuk ke dalam DIM. Prosedurnya, Panja hanya membahas berdasarkan DIM yang masuk. “Tetapi Panja boleh melaporkan usulan
itu ke Pansus,” ujarnya.
Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi tinggal mengajukan usulan
kepada Panja. Kalau
dirasa penting, Panja akan melaporkan masukan itu ke Pansus. Kelak, Pansus-lah yang memutuskan apakah usulan itu diterima
atau tidak.
Pada kesempatan yang sama, Mudatsir menjelaskan bahwa Panja DPR mengambil sikap yang tegas
untuk meminimalisir pengaturan lanjutan keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah lewat PPP. Pada pembahasan terakhir,
hanya tiga bidang yang kelak akan diatur lewat PP, selebihnya diberikan kewenangan kepada Komisi Informasi. Ketiga bidang
itu adalah tata cara memperoleh informasi, jangka waktu informasi yang dikecualikan, dan tata cara pembayaran denda.
Perkembangan terakhir, kata Mudatsir, tinggal soal pembayaran denda yang kemungkinan akan
diatur Peraturan Pemerintah.